“Fakta menunjukan yang mengembangkan dinasti politik itu terjadi di ratusan tempat. Oleh karena itu, pemberantasan politik dinasti tidak bisa hanya dilakukan di Banten saja,” kata Hajrianto di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (17/10/2013).
Ia berpendapat, di dalam sebuah pemerintahan sebenarnya tidak ada praktik dinasti politik kekuasaan. Pasalnya, di dalam politik setiap individu memiliki hak yang sama untuk dipilih atau memilih. Olek karena itu, Hajrianto menilai sah saja jika di dalam satu keluarga ada sejumlah orang yang berkecimpung di dalam dunia yang sama.
Kendati demikian, ia mengaku tak setuju dengan praktik dinasti politik yang ada. Menurutnya, ada norma-norma kepatutan dan kepantasan yang dilanggar oleh tokoh politik jika menerapkan praktik dinasti politik. Ia pun menolak anggapan bahwa praktik dinasti politik mencederai demokrasi dan konstitusi.
“Setiap warga negara berhak untuk menduduki jabatan-jabatan politik sejauh dia dipilih dan dipercaya rakyat,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ratu Atut, kini Gubernur Banten, dan Tubagus Chaeri Wardana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemenangan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratu Atut dikatakan membangun dinasti politik di Banten. Sejumlah keluarga Atut menduduki jabatan penting di pemerintahan. Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut), anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika), saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Lalu, ada Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban (suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati Pandeglang; Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang; Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan.
Comments
Post a Comment