Haram Dari Sisi ISLAM (2)

Fatwa Hukum Tentang Anjing
I. Penggunaan Anjing
a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut KALBUL MUALLAM (Anjing Terpelajar).
b. Tanda-tanda Anjing tersebut ; Bila dilepaskan untuk menangkap buruan atau binatang buruan seperti Rusa, maka setelah Buruan ditangkap tidaklah dimakannya tetapi diserahkan kepada tuannya atau di tinggalkan untuk tuannya.
c. Dapat disimpulkan bahwa memelihara Anjing untuk dididik dan dilatih itu Diperbolehkan.
II. Memelihara Anjing
a. Memelihara Anjing untuk kepentingan berburu, menjaga tanaman / halaman/ pekarangan, menjaga ternak dan kepentingan lainnya seperti Menjaga rumah, mencari Penjahat atau menangkap penjahat, dan sebagainya Diperbolehkan.
b. Memelihara Anjing tidak untuk kepentingan yang bermanfaat seperti untuk kesenangan saja / sebagai hiasan rumah Tidak Diperbolehkan.
c. Dasar Qaidah / Dalil Dalil.
* Imam Syafi.
(Diambil dari Kitab Madjmusyarah Kitab Muhadzah Juz 9 Hal.23 oleh Imam Nawawi), yaitu ; Tidak Boleh Memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu, Menjaga Ternak Ternak / Tanaman atau Hal Semacam itu
* Hadis Muslim Juz I Hal 685. (Diceritakan oleh Ibnu Umar ).
Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing untuk Berburu, untuk menjaga Ternak / Kambing.
* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth .
**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.
Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.
Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda : Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.
III. Tempat Memelihara Anjing.
* Meskipun Anjing telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai hal-hal yang tersebut diatas, Anjing harus dipelihara pada tempat Tersendiri dan Tidak pada tempat dimana si pemelihara tinggal.
* Malaikat Tidak mau masuk ke rumah dimana ada anjing / gambar anjing. Yang dimaksud Malaikat adalah : RACHMAT dan BARAKAH (Faidul Qodir Juz 6 Hal.50).
IV. Najisnya Anjing.
Mengenai Hukum Najisnya Anjing terdapat Qaidah / Dalil :
a. Adapun Najisnya Anjing adalah karena adanya Perintah menuangkan air bejana yang terkena Jilatan Anjing dan Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x (Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
b. Para pengikut Mazhab Maliki mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu SUCI keadaannya walaupun seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi setuju terhadap mereka ini bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih hidup saja. Pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis selama anjing masih Hidup, karena mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arbaah Juz I Hal.16 ).
Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat, yaitu ;
1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7x. Bahkan menurut pendapat Imam Syafi tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7xX dan 1x diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafi.
2. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.
3. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.
V. Cara Mencuci Najisnya Anjing.
Caranya dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau salah satu dari 7X, dicampur dengan Debu.Yang sedemikian ini berdasarkan Qaidah / Dalil dalil.
Mengenai Apakah Pemakaian Debu Dapat Digantikan Dengan Bahan Bahan Lain ?.
1. Secara Physiche Waarde, maka dapat digunakan soda, sabun Potas dan lain lain sebagai pengganti debu untuk Campuran air Basuhan. (Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 29 dan Kifajatul Achjar Hal. 71).
2. Tidak dapat diganti debu dengan Bahan lainnya. Sebagai campuran air basuhan hanya dapat digunakan debu dan segala semacamnya (Debu halus, Kuning, Merah, Putih, Debu yang belum hancur / wungkul bahkan debu campur Tepung). (Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 30 dan Kitab Kifajatul Achjar Hal.71)
3. Mementingkan ada / tidak adanya debu dan atau rusak / tidaknya barang-barang itu dicuci dengan debu.
KESIMPULAN :
1 .Jadi sepanjang Hukum, Diperbolehkan Memelihara Anjing untuk Keperluan, Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan.
2. Jika masih dianggap Najis, maka Pemelihara, Pawang atau Pelatih dapat menghindari sentuhannya dalam keadaan Basah (Liurnya), bila menghindari yang baik, wajib baginya mencuci tempat yang kena sentuhan anjing.
3. Maka boleh bagi yang bertaklid pada Imam Syafi akan bertaklid dalam kejadian yang serupa ini pada Mazhab Hanafi, Karena Mazhab ini hanya mewajibkan sekedar mencucinya secara biasa. Juga Diharuskan bertaklid pada Mazhab Maliki.

TAMBAHAN
Qiroth!!!!!
1 Qiroth menurut hukum KITAB FIQH adalah :
Versi Imam Syafi’I, Ahmad bin Hambal & Maliki = 0,215 gr
Versi Imam Abu Hanifah = 0,263 gr
Kalau ditanya kok nggak kompak?
Jawabnya ... Yaiyalah...

Satuan ukuran yang sering dipake jaman muhammad :
1 Mistqol=21 3/7 Qiroth
1 Mistqol=10/7 Dirham
10 Dirham =7 Dinar (ingat karena sebagai alat tukar utama mereka menukarkannya dengan berat)
Sya'irah =1/60 Dirham,
Uqiah =40 dirham
Nuwat= 5 Dirham
Nish =1/2 Dirham
Daniq=1/6 Dirham
Nuwah = 5 Dirham
1 Dirham =8 1/5 Habbah

ISTILAH UKURAN DALAM FIQH
a. Satu QIROTH menurut imam Tsalasah 0,215 gr
b. Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah 2,715 gr
c. Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah 3,879 gr
d. Satu DANIQ menurut imam Tsalasah 0,430 gr
e. Satu DZIRO' Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas 48 cm
- Menurut Al Makmun 41,666625 cm
- Menurut An-Nawawi 44,720 cm
- Menurut Ar-Rofi’i 44,820 cm
f. Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah 9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Liter
g. Satu SHO Menurut Imam Tsalatsah 14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Liter
h. Satu WASAQ Menurut Imam Tsalatsah 57,32 Cm (P x L x T ) = 188,712 Liter
i. Satu SHO Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi = 1.862,18 gr
j. Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi = 456,54 gr
k Satu SHO’ Beras putih 2.719,19 gr
l. Satu Mud Beras putih 679,79 gr
m. Air DUA KULAH menurut An-Nawawi 55,9 Cm ( P x L x T ) = 174,580 Liter
- Menurut Ar-Rofi’iy 56,1 Cm (P x L x T ) = 176,245 Liter
- Menurut Ahli Iraq 63,4 Cm (P x L x T ) = 245,325 Liter
- Menurut Aksarin-Nas 60 Cm (P x L x T ) = 187,385 Liter
n. Zakat Fitrah adalah satu SHO’ 2.719,19 Grm = 2,71919 Kg
o  Jarak Qosor Sholat menurut:
- Kitab Tanwirul Qulub 80,640 Km
- Al-Ma`Mun 89,999992 Km
- Ahmad Husain 94,500 Km
-Aksarul Fuqha 119,99988 Km
- Hanafiyyah 96 Km
- Kitab Fiqh al-Islâmy 88, 74 Km
- Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 94, 5 Km
p. Mîl al-Hâsyimy:
Versi Imam Makmûn 1, 666665 Km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 1, 76041 km
Versi Mayoritas ulama’ 2, 4999975 km
q. Farsakh:
Versi Imam Makmûn 4, 99995 Km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 5, 28125 Km
Versi Mayoritas ulama’ 7, 4999925 Km
r. RITL BAGDAD menurut:
- An-Nawawi 349,16 gr
- Ar-Rofi’i 353,49 gr
s. NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah 0,97 gr
t. Satu UQIYAH 12 Dirham
u. Satu DIRHAM 2 Gram

DAFTAR NISOB DAN ZAKAT HARTA ZAKAWIY
1) Perak 543,35 gr; 1/40 = 13,584 gr 2,5% dikeluarkan setelah 1 tahun
2) Tambang Perak 543,35 gr; 1/40 =1 3,584 gr 2,5% dikeluarkan seketika
3) Rikaz Perak 543,35 gr; 1/5 = 108,67 gr 20% dikeluarkan seketika
4) Harta dagang dengan modal perak 543,35 gr; 1/40 =13,584 gr 2,5% ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 tahun
5) Emas 77,58 gr; 1/40 = 1,9395 gr 2,5% dikeluarkan setelah 1 tahun
6) Tambang Emas 77,58 gr; 1/40 = 1,9395 gr 2,5% dikeluarkan seketika
7) Rikaz Emas 77,58 gr; 1/5=15,516 gr 20% dikeluarkan seketika
8) Harta dagang dengan modal emas 77,58 gr; 1/40 =1,9395 gr 2,5% ditaksir dengan emas dan dikeluarkan setelah 1 tahun
9) Gabah 1.323,132Kg 1/10=132,3132Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.323,132Kg 1/20=66,1566Kg 5% Dgn biaya pengairan
10) Padi gagang 1.31,516 Kg 1/10=163,1516Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.31,516 Kg 1/20=81,5758Kg 5% Dgn biaya pengairan.
11) Beras 815,758 Kg 1/10=81,5758Kg 10% Tanpa biaya pengairan
815,758 Kg 1/20=40,7879Kg 5% Dgn biaya pengairan
12) Gandum 558,654 Kg 1/10=55,8654Kg 10% Tanpa biaya pengairan
558,654 Kg 1/20=27,9327Kg 5% Dgn biaya pengairan
13) Kacang tunggak 756,697 Kg 1/10=75,6697Kg 10% Tanpa biaya pengairan
756,697 Kg 1/20=37,83485Kg 5% Dgn biaya pengairan
14) Kacang Hijau 780,036Kg 1/10=78,0036Kg 10% Tanpa biaya pengairan
780,036Kg 1/20=39,0018Kg 5% Dgn biaya pengairan
15) Jagung kuning 720 Kg 1/10=72 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
720 Kg 1/20=36 Kg 5% Dgn biaya pengairan
16) Jagung Putih 714 Kg 1/10=71,4 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
714 Kg 1/20=35,7Kg 5% Dgn biaya pengairan
KETERANGAN
- Perhitungan awal tahun pd zakat hewan ternak dimulai dari memilikinya dlm jumlah 1 nishob, begitu juga pada emas & perak. Sedangkan utk barang dagang maka:
Bila modal dagang diambilkan dari emas/perak yg sudah genap 1 nishob baik dipakai semua atau tdk, maka penghitungan tahun dimulai dari pemilikan emas/perak
Bila modal dagang berasal dari selain emas/perak yg telah mencapai 1 nishob, maka penghitungan tahun dimulai dari permulaan berdagang.
- Daftar nishob dan ukuran di atas dikutif dari kitab “FATHIL-QODIR” susunan Syaikh Ma’sum bin Ali Quwaron, Jombang.
- Yang dimaksud dgn Imam Tsalatsah di atas adalah Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali.
- Nishob emas pada daftar di atas adalah nishob emas murni (emas dgn kadar 100%). Sedangkan utk mencari nishob emas yg tdk murni (emas dgn kadar kurang dari 100%) yaitu dgn cara: Nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yg tdk murni kemudian hasilnya dikalikan dgn kadar emas murni (100)
Contoh:
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 90%:
Nishob = 77,58 : 90 x 100 = 86,2 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,155 Gr
- 2,0% (1/50) = 17,24 Gr
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 75%:
Nishob = 77,58 : 75 x 100 = 103,44 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,586 Gr
- 2,0% (1/50) = 20,688 Gr
- Nishob dan ukuran utk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagai mana daftardi atas adalah hanya pendekatan saja. Sebeb ukuran yang asal menurut Syara’ adalah dengan menggunakan Sho’ / Wasaq yang ada pada jaman Rasululloh SAW, maka dihimbau kepada kaum muslimin apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara’. ( Fathul Wahhab 1/114 dan S. Taufiq:41)

Comments